ORAL SEKS MENURUT SYARIAT ISLAM

Banyak
diantara kita yang buta soal hukum oral seks
menurut islam, asik asik aja giitu
loh..padahal
para ulama banyak yang berdebat soal ini. Ada yang mengatakan haram,makruh bahkan ada yang mengatakan halal selama hal tersebut dilakukan oleh suami istri yang syah.
Oral seks dilakukan melalui mulut padahal mulut adalah tempat kita makan,minum, bicara bertasbih bahkan membaca alQur'an.
Oral seks bagi yang bukan muhrim jelas jelas diharamkan karena termasuk ZINA. Untuk itu mari sama - sama kita kaji lebih dalam hukum oral seks ini. Islam adalah agama fitrah yang sangat memperhatikan masalah seksualitas karena ini adalah kebutuhan setiap manusia, sebagaimana firman Allah swt,”Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok- tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang- orang yang beriman.” (QS. Al Baqoroh : 223) Ayat diatas menunjukkan betapa islam memandang seks sebagai sesuatu yang moderat sebagaimana karakteristik dari islam itu sendiri. Ia tidaklah dilepas begitu saja sehingga manusia bisa berbuat sebebas- bebasnya dan juga tidak diperketat sedemikian rupa sehingga menjadi suatu pekerjaan yang membosankan. Hubungan seks yang baik dan benar, yang tidak melanggar syariat selain merupakan puncak keharmonisan suami istri serta penguat perasaan cinta dan kasih
sayang diantara mereka berdua maka ia juga termasuk suatu ibadah disisi Allah swt, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”..dan bersetubuh dengan istri juga sedekah. Mereka bertanya,’Wahai Rasulullah, apakah jika diantara kami menyalurkan hasrat biologisnya (bersetubuh) juga mendapat pahala?’ Beliau menjawab,’Bukankah jika ia menyalurkan pada yang haram itu berdosa?, maka demikian pula
apabila ia menyalurkan pada yang halal, maka ia juga akan mendapatkan pahala.” (HR. Muslim) Diantara variasi seksual yang
sering dibicarakan para seksolog
adalah oral seks, yaitu adanya kontak seksual antara kemaluan
dan mulut (lidah) pasangannya. Tentunya ada bermacam-macam
oral seks ini, dari mulai
menyentuh, mencium hingga
menelan kemaluan pasangannya
kedalam mulutnya. Hal yang tidak bisa dihindari
ketika seorang ingin melakukan
oral seks terhadap pasangannya
adalah melihat dan menyentuh
kemaluan pasangannya. Dalam hal ini para ulama dari madzhab
yang empat bersepakat
diperbolehkan bagi suami untuk
melihat seluruh tubuh istrinya
hingga kemaluannya karena
kemaluan adalah pusat kenikmatan. Akan tetapi setiap
dari mereka berdua dimakruhkan
melihat kemaluan pasangannya
terlebih lagi bagian dalamnya
tanpa suatu keperluan, sebagaimana diriwayatkan dari
Aisyah yang mengatakan,”Aku tidak pernah melihat
kemaluannya saw dan beliau
saw tidak pernah
memperlihatkannya
kepadaku.” (al Fiqhul Islami wa
Adillatuhu juz IV hal 2650) Seorang suami berhak menikmati
istrinya, khususnya bagaimana
dia menikmati berjima’
dengannya dan seluruh bagian
tubuh istrinya dengan suatu
kenikmatan atau menguasai tubuh dan jiwanya yang menjadi
haknya untuk dinikmati maka
telah terjadi perbedaan
pendapat diantara para ulama
kami, karena tujuan dari
berjima’ tidaklah sampai kecuali dengan hal yang
demikian. (Bada’iush Shona’i
juz VI hal 157 – 159, Maktabah
Syamilah) Setiap pasangan suami istri yang
diikat dengan pernikahan yang
sah didalam berjima’
diperbolehkan untuk saling
melihat setiap bagian dari tubuh
pasangannya hingga kemaluannya. Adapun hadits
yang menyebutkan bahwa siapa
yang melihat kemaluan (istrinya)
akan menjadi buta adalah hadits
munkar tidak ada landasannya.
(asy Syarhul Kabir Lisy Syeikh ad Durdir juz II hal 215, Maktabah
Syamilah) Dibolehkan bagi setiap pasangan
suami istri untuk saling melihat
seluruh tubuh dari pasangannya
serta menyentuhnya hingga
kemaluannya sebagaimana
diriwayatkan dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya
berkata,” Aku
bertanya,’Wahai Rasulullah
aurat-aurat kami mana yang
tutup dan mana yang kami
biarkan? Beliau bersabda,’Jagalah aurat kamu
kecuali terhadap istrimu dan
budak perempuanmu.” (HR.
tirmidzi, dia berkata,”Ini hadits
Hasan Shohih.”) Karena
kemaluan boleh untuk dinikmati maka ia boleh pula dilihat dan
disentuhnya seperti bagian
tubuh yang lainnya. Dan dimakruhkan untuk melihat
kemaluannya sebagaimana
hadits yang diriwayatkan Aisyah
yang berkata,”Aku tidak pernah melihat kemaluan Rasulullah
saw.” (HR. Ibnu Majah) dalam
lafazh yang lain, Aisyah
menyebutkan : Aku tidak melihat
kemaluan Rasulullah saw dan
beliau saw tidak memperlihatkannya kepadaku.” Didalam riwayat Ja’far bin
Muhammad tentang perempuan
yang duduk dihadapan
suaminya, di dalam rumahnya
dengan menampakkan auratnya
yang hanya mengenakan pakaian tipis, Imam Ahmad
mengatakan,”Tidak
mengapa.” (al Mughni juz XV
hal 79, maktabah Syamilah) Oral seks yang merupakan
bagian dari suatu aktivitas
seksual ini, menurut Prof DR Ali
Al Jumu’ah dan Dr Sabri Abdur
Rauf (Ahli Fiqih Univ Al Azhar)
boleh dilakukan oleh pasangan suami istri selama hal itu
memang dibutuhkan untuk
menghadirkan kepuasan mereka
berdua dalam berhubungan.
Terlebih lagi jika hanya dengan
itu ia merasakan kepuasan ketimbang ia terjatuh didalam
perzinahan. Meskipun banyak seksolog yang
menempatkan oral seks ini
kedalam kategori permainan seks
yang aman berbeda dengan anal
seks selama betul-betul dijamin
kebersihan dan kesehatannya, baik mulut ataupun
kemaluannya. Akan tetapi
kemungkinan untuk
terjangkitnya berbagai penyakit
manakala tidak ekstra hati-hati
didalam menjaga kebersihannya sangatlah besar. Hal itu dikarenakan yang keluar
dari kemaluan adalah madzi dan
mani. Madzi adalah cairan berwarna putih dan halus yang
keluar dari kemaluan ketika
adanya ketegangan syahwat,
hukumnya najis. Sedangkan mani
adalah cairan kental memancar
yang keluar dari kemaluan ketika syahwatnya memuncak,
hukumnya menurut para ulama
madzhab Hanafi dan Maliki
adalah najis sedangkan menurut
para ulama Syafi’i dan Hambali
adalah suci. Mufti Saudi Arabia bagian
Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah
Ahmad bin Yahya An-Najmi
berpenapat bahwa isapan istri
terhadap kemaluan suaminya
(oral seks) adalah haram dikarenakan kemaluannya itu
bisa memancarkan cairan (madzi)
. Para ulama telah bersepakat
bahwa madzi adalah najis. Jika ia
masuk kedalam mulutnya dan
tertelan sampai ke perut maka akan dapat menyebabkan
penyakit. Adapun Syeikh Yusuf al
Qaradhawi memberikan fatwa
bahwa oral seks selama tidak
menelan madzi yang keluar dari
kemaluan pasangannya maka ia
adalah makruh dikarenakan hal yang demikian adalah salah satu
bentuk kezhaliman (diluar
kewajaran dalam berhubungan)
 
*sumber daripada aku benci dedah aurat di facebook

No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...